Pertanyaan:
Saya sedang mempertimbangkan arah karier setelah menempuh jurusan hukum dan merasa agak bingung. Satu bidang yang menarik perhatian saya adalah hukum pajak, yang pernah dipelajari di semester tiga. Oleh karena itu, saya berpikir untuk mengambil kursus brevet pajak. Apakah ilmu hukum yang telah saya pelajari akan berguna jika mengambil brevet pajak, atau justru tidak relevan? Bagaimana prospek karier di masa depan jika saya mendalami bidang pajak? Saya ingin memastikan bahwa waktu empat tahun kuliah tidak terbuang sia-sia. Terima kasih atas tanggapannya.
Terima kasih atas pertanyaannya.
Dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perpajakan.
Pengertian Brevet Pajak
Brevet pajak merupakan suatu pelatihan yang dapat dilakukan dengan cara pengaplikasian dengan software pajak atau pun tidak, dengan memiliki 3 (tiga) jenis tingkatan, yang terdiri dari Brevet A, Brevet B, dan Brevet C. Brevet A dan B dan Brevet C memiliki perbedaan dalam persyaratan peserta yang bisa mengikuti pelatihan. Brevet A dan B mencakup materi mulai dari dasar hingga menengah, sehingga bisa diikuti oleh siapa saja yang ingin belajar tentang perpajakan dari awal. Sementara itu, untuk Brevet C, peserta harus sudah memiliki pengetahuan perpajakan sebelumnya, baik dari pendidikan formal di sekolah atau universitas, maupun dari pelatihan. Jika peserta belum memiliki pengetahuan tersebut, mereka harus terlebih dahulu mengikuti program Brevet A dan B. Sertifikat Konsultan Pajak terdiri dari 3 (tiga) tingkat, yaitu:
Sertifikat A
Konsultan Pajak yang telah mengantongi Sertifikat atau Brevet A berhak memberikan layanan terkait perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi untuk membantu mereka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban pajaknya, kecuali bagi Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Sertifikat B
Wewenang dari Konsultan Pajak yang memiliki Brevet B adalah untuk memberikan layanan perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka, kecuali untuk Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Sertifikat C
Konsultan Pajak dengan Brevet C berhak memberikan layanan perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan untuk membantu mereka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, serta Wajib Pajak yang tinggal di negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Manfaat Mengambil Sertifikasi Brevet Pajak
Berdasarkan persoalan yang dihadapi, keputusan untuk mengambil brevet pajak adalah pilihan yang bermanfaat. Dengan mengikuti sertifikasi akan memberikan kesempatan untuk menjadi Konsultan Perpajakan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, konsultan pajak didefinisikan sebagai individu yang menyediakan layanan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak untuk membantu mereka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku. Kepatuhan pajak mencakup layanan yang melibatkan penyusunan dan penghitungan pajak untuk diajukan atas nama Wajib Pajak kepada otoritas pajak terkait, serta menangani dan menyelesaikan pertanyaan atau ketidakpastian yang timbul. Proses ini melibatkan pelaporan aktivitas ekonomi yang terjadi, peran konsultan pajak memastikan bahwa laporan tersebut sesuai dengan hukum pajak. Kadang-kadang, hukum pajak memiliki area “abu-abu” atau kurang jelas, dan di sinilah peran konsultan pajak menjadi penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, perencanaan atau penghindaran pajak terjadi ketika praktisi pajak mencari cara untuk mengurangi kewajiban pajak bagi wajib pajak.
Namun, penting untuk menikmati proses belajar akuntansi perpajakan agar dapat mempersiapkan diri dengan baik menghadapi ujian brevet. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak mencakup materi-materi seperti Pengantar Hukum Pajak, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta materi-materi terkait perpajakan lainnya. Keunggulan yang dimiliki ketika mengambil brevet, nantinya akan memberikan pengetahuan tentang perpajakan yang dapat digunakan untuk membantu diri sendiri dalam pelaporan pajak, serta membantu melaporkan klien dalam hal perpajakan, di antaranya adalah:
Mengikuti pelatihan khusus untuk siap menghadapi ujian sertifikasi yang penting bagi karier di bidang perpajakan;
Memperoleh wawasan mendalam tentang berbagai aspek perpajakan;
Mengasah keterampilan dan pengetahuan di bidang perpajakan serta akuntansi pajak;
Menerima sertifikat yang menunjukkan keahlian dan penguasaan dalam pajak terapan A & B;
Membangun koneksi dan bergabung dengan komunitas profesional di dunia perpajakan: dan
Menguasai cara menghitung pajak bagi wajib pajak pribadi dan badan/perusahaan melalui latihan praktis.
Prospek Karier dari Mengambil Sertifikasi Brevet Pajak Bagi Mahasiswa Jurusan Hukum
Ilmu hukum yang telah dipelajari akan sangat berguna meskipun telah mengambil brevet pajak. Tidak ada yang sia-sia dalam mempelajari ilmu hukum, terutama jika berencana mengambil brevet pajak. Menguasai kedua bidang ini akan memberikan keuntungan signifikan dalam karier di masa depan. Pemahaman mendalam tentang hukum dan perpajakan bukan hanya berguna dalam menjalankan tugas sehari-hari tetapi juga penting dalam konteks yang lebih luas. Pada situasi ini pelibatan praktisi pajak bertujuan untuk memastikan bahwa pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait perpajakan. Pelaporan yang dimaksud di sini adalah kewajiban pelaporan menggunakan pembukuan ataupun pencatatan sesuai dengan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Dalam hal ini Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak yang tidak menjalani kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan Wajib Pajak orang pribadi yang telah memenuhi kriteria tertentu dapat melakukan pelaporan kegiatan usahanya.
Dengan keterampilan di bidang perpajakan dan ilmu hukum, akan memiliki peluang karier yang lebih baik, jaringan profesional yang luas, dan kredibilitas profesional. Mempunyai brevet pajak meningkatkan kredibilitas profesional di mata perusahaan dan klien. Hal ini menunjukkan pemahaman perpajakan yang menyeluruh dan kemampuan untuk menangani permasalahan perpajakan yang kompleks. Sertifikat pajak membuka peluang karier yang lebih baik, baik di dunia kerja maupun sebagai konsultan pajak. Banyak perusahaan dan konsultan mencari karyawan dengan sertifikat pajak untuk mengisi posisi yang memerlukan keahlian di bidang perpajakan. Proses pembelajaran untuk memperoleh sertifikat perpajakan memungkinkan seseorang terus memperbarui pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan perpajakan yang selalu berubah, membantu tetap relevan dan kompetitif dalam industri perpajakan yang dinamis. Dalam dunia perpajakan Wajib Pajak sering menghadapi kesulitan dalam pelaporan pajak usaha (Badan) mereka, dikarenakan kompleksitas peraturan perpajakan, serta perubahan sistem perhitungan pajak, dari tarif PPh Pasal 17 ke sistem Terbaru (TER), menuntut pemahaman yang mendalam yang dapat diperoleh melalui pelatihan brevet. Namun, selain masalah perpajakan, Wajib Pajak juga sering menghadapi kendala dalam hal pengurusan izin legalitas usaha atau sengketa hukum dengan pihak lain. Di sinilah ilmu hukum yang telah dipelajari akan sangat berguna dan dapat diterapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Artikel Jurnal
Pramiana, Omi, Firdhatul Umroh, Alfiary Pradana, dan Arina Mustofia. “Minat Berprofesi di Bidang Perpajakan Sebelum dan Sesudah Mengikuti Brevet Pajak.” Embiss: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Sosial 1, No 2 (Februari 2021): 144-149
Website (Internet)
Fitriya. “PPh 21 Terbaru 2024 dan Contoh Perhitungan Tarif TER.” mekari.com. Diakses pada 7 Mei 2024. https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-pasal-21-2/
Fitriya. “Brevet Pajak: Tingkatan Brevet A, B dan C serta Manfaatnya.” mekari.com. Diakses pada 8 Mei 2024. https://klikpajak.id/blog/apa-itu-brevet-pajak/
Ikatan Akuntansi Indonesia. “Brevet AB.” iaiglobal.or.id. Diakses pada 9 Mei 2024. https://knowledge.iaiglobal.or.id/kursus/brevet-ab
Maulida, Rani. “Tarif Pasal 17: Rumus menghitung Penghasilan Pajak.” online-pajak.com. Diakses pada 7 Mei 2024. https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/tarif-pasal-17
Taxacademy. “Meningkatkan Karir Melalui Pengembangan Keterampilan Brevet Pajak.” taxacademy.id. Dipublikasi pada 8 Mei 2024. https://taxacademy.id/meningkatkan-karir-melalui-pengembangan-keterampilan-brevet-pajak/
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jawaban dari pertanyaan anda ditulis oleh I Gede Karang Bagus Prema Thyaga dan telah dilakukan review oleh Derry Firmansah, S.H.
Demikian jawaban atas hasil analisis kami, semoga bermanfaat.
Mohon diingat bahwasanya jawaban yang telah kami paparkan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam hal jawaban ALSA Legal Assistance yang disampaikan, kami ALSA LC Unud tidak dapat dituntut, tidak dapat digugat atas segala pertanyaan, kesalahan, ketidakakuratan maupun kekurangan akan jawaban yang disampaikan. Selain itu, jawaban ALSA Legal Assistance ini juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan.
Sekian dari kami, terima kasih.
댓글