top of page
Search

BATASAN SESEORANG MENGUMUMKAN STATUS MANTAN NARAPIDANA DALAM PEMILIHAN UMUM

Updated: Dec 14, 2023

Pertanyaan:

Pada pasal 240 UU No.7 tahun 2017 mengemukakan bahwa bakal calon anggota DPR,DPRD tidak boleh pernah dipidana penjara bedasarkan putusan pengadilan melebihi 5 tahun kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan terhadap publik. Pertanyaan saya adalah sampai mana batasan untuk bisa dibilang bahwa bakal calon tersebut telah mengemukakan terhadap publik, apakah hanya sekali saat kampanye atau sekali di sosial media? Mohon bantuannya


Terima kasih atas pertanyaannya!

Dalam menjawab pertanyaan anda, kami akan merujuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUUXVII/2;/-[;-019, Putusan Mahkamah Konstitusi 87/PUU-XX/2022, Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018, serta berbagai literatur lainnya.


Judicial Review Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum


Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. 


Pada penjelasan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwasanya pasal tersebut cukup jelas. Sebenarnya telah terdapat putusan judicial review yaitu Putusan 87/PUU-XX/2022. Dalam judicial review tersebut, dinyatakan bahwasanya “menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan selengkapnya berbunyi (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;”.


Menurut pemahaman kami atas putusan judicial review tersebut, seorang mantan narapidana yang dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini dapat dilakukan dengan syarat bahwa terpidana tersebut telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah dia menyelesaikan pidana penjaranya, terpidana tersebut bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang dan terpidana mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa ia merupakan mantan terpidana.


Batasan Mengemukakan Kepada Publik Bagi Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Yang Merupakan Mantan Terpidana 


Berkaitan dengan batasan mengemukakan kepada publik bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang merupakan mantan terpidana sebagaimana dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kami melakukan pendekatan konseptual dengan mengartikan kata atas frasa “secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik”. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, makna terbuka adalah tidak dirahasiakan, makna jujur adalah tidak berbohong (misalnya dengan berkata apa adanya), makna mengemukakan adalah mengatakan, mengutarakan dan makna publik adalah orang banyak (umum). Selain itu, Bawaslu Banten dalam bukunya yang berjudul Konsep Dasar Keterbukaan Informasi Publik memuat bahwasanya keterbukaan informasi publik adalah sebuah kondisi dimana hak masyarakat atas informasi terpenuhi melalui dua hal. Kedua hal tersebut menyebutkan bahwasanya keterbukaan informasi publik yaitu keterbukaan di badan publik secara proaktif (pengumuman) dan berdasarkan permintaan serta adanya hak bagi publik dalam mengajukan sengketa jika tidak mendapatkan informasi publik yang diinginkan, dihalang-halangi dan/atau mendapat pelayanan buruk.


Berdasarkan pemaknaan dari beberapa sumber tersebut, kami memahami bahwasanya maksud dari Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum memiliki arti calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut tidak merahasiakan dan mengatakan apa adanya kepada masyarakat umum bahwasanya ia mantan terpidana baik dengan mengumumkan maupun berdasarkan permintaan. Selain itu, ketentuan mengenai cara mengemukakan kepada publik juga dimuat dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota yaitu dengan mencantumkan dalam riwayat hidup dan melampirkan bukti surat berupa surat dari pimpinan redaksi media massa lokal dan nasional, surat pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal maupun nasional bahwa bakal calon merupakan mantan terpidana. Dengan demikian, bakal calon yang merupakan mantan narapidana tidak hanya mengumumkan sekali saat kampanye atau sekali di sosial media melainkan dengan cara yang telah disebutkan sebelumnya. Dengan adanya pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal maupun nasional, masyarakat dapat menerima informasi secara bebas, kapanpun dan dimanapun mengenai bakal calon tersebut. Hal ini dilakukan guna rakyat dapat menilai secara kritis calon wakil yang akan dipilihnya sebagaimana dimuat dalam Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009. 


Mengemukakan kepada publik merupakan pengecualian bagi mereka yang sebelumnya divonis penjara selama minimal 5 tahun, yang masih diperbolehkan mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau kabupaten/kota), dengan syarat mereka bersikap terbuka dan jujur. Hal ini berpotensi memberikan peluang bagi mantan terpidana yang kehilangan hak politiknya untuk ikut serta dalam pemilihan legislatif. Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah mencerminkan prinsip pembatasan hak yang termuat dalam Pasal 28J UUD NRI 1945, sehingga pengaturan tersebut merupakan pengaturan yang sesuai untuk membatasi hak politik mantan terpidana. Terkait pembatasan hak dan kebebasan asasi manusia diatur dalam ketentuan Pasal 28J yang pada intinya memuat prinsip-prinsip pembatasan hak asasi, diantaranya: (i) pembatasan tersebut harus diatur dengan undang-undang; (ii) diaturnya pembatasan merupakan sebagai kebutuhan dalam masyarakat demokratis; (iii) pembatasan tersebut ditujukan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak orang lain; (iv) serta dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan yang adil dalam masyarakat dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum, dan (v) muatan dalam pembatasan tersebut harus didasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk akal, proporsional dan tidak berkelebihan. Tentu saja, kehadiran calon legislatif yang kurang bermoral dapat menimbulkan permasalahan di lembaga legislatif, baik di tingkat nasional maupun daerah. Mereka mungkin saja menjadi sumber penularan perilaku koruptif kepada sesama anggota legislatif atau bahkan kembali melakukan praktik korupsi seperti yang pernah dilakukannya sebelumnya.


*Jawaban kami telah mendapat review oleh Gemet Dananjaya Suta, S.H., M.H.





DAFTAR PUSTAKA


BUKU

Pilipus F. Sarumaha, M.S, PROBLEMATIKA PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIVE MANTAN TERPIDANA, dipublikasi 7 Januari 2022, https://niasselatan.bawaslu.go.id/problematika-pencalonan-anggota-legislative-mantan-terpidana/ 

Konsep Dasar Keterbukaan Informasi Publik, diakses 10 Desember 2023, https://ppid.banten.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2020/02/Buku-Isi.pdf,

Tesis

Dananjaya, Gemet. “Pembatasan Hak Politik Terhadap Mantan Terpidana Bandar Narkoba Sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif”. Tesis S.H. Fakultas Hukum Universitas Udayana. 2021.

Website

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, KBBI VI DARING. Diakses pada 12 Desember 2023. kbbi.kemdikbud.go.id

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUUXVII/2019

Putusan Mahkamah Konstitusi 87/PUU-XX/2022

Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota. KPU


--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Jawaban dari pertanyaan anda ditulis oleh Luthfiyah Nur Halimah dan Zennifer Clarisa Ellshaday dan telah dilakukan review oleh I Made Gemet Dananjaya Suta, S.H., M.H.


Demikian jawaban atas hasil analisis kami, semoga bermanfaat.


Mohon diingat bahwasanya jawaban yang telah kami paparkan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam hal jawaban ALSA Legal Assistance yang disampaikan, kami ALSA LC Unud tidak dapat dituntut, tidak dapat digugat atas segala pertanyaan, kesalahan, ketidakakuratan maupun kekurangan akan jawaban yang disampaika. Selain itu, jawaban ALSA Legal Assistance ini juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. 


Sekian dari kami, terimakasih.



58 views0 comments

Recent Posts

See All

Hozzászólások


bottom of page